stenblog.com – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi menegaskan sikap bersama terkait situasi di Palestina. Dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (11/10/2026), kedua pemimpin mengecam keras pembangunan permukiman ilegal oleh Israel serta berbagai tindakan yang dinilai memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Kecaman atas Kekerasan dan Pelanggaran
Dalam pernyataan Maluku4d bersama usai pertemuan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekerasan, pelanggaran hukum internasional, Maluku4d operasi militer, serta tindakan provokatif yang menimpa warga sipil Palestina. Ia menyoroti korban dari kalangan tidak bersalah, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang tua.
“Kami mengecam keras pembangunan permukiman ilegal Israel serta tindakan-tindakan yang justru semakin memperburuk keadaan,” ujar Prabowo.
Presiden el-Sisi juga menekankan pentingnya penyelesaian yang menyeluruh dan komprehensif atas persoalan Palestina.
Dukungan terhadap Solusi Dua Negara
Kedua pemimpin sepakat bahwa solusi dua negara merupakan jalan utama menuju perdamaian yang berkelanjutan. Indonesia dan Mesir mendukung terwujudnya negara Palestina yang merdeka berdasarkan batas sebelum Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri dan hidup dalam damai. Indonesia dan Mesir juga berkomitmen melanjutkan kontribusi dalam proses perdamaian serta memberikan bantuan kemanusiaan, Maluku4d termasuk untuk pemulihan dan rekonstruksi Gaza.
Kerja Sama Bilateral
Selain isu Palestina, pertemuan tersebut juga membahas Maluku4d penguatan koordinasi kedua negara di berbagai forum internasional. Prabowo dan el-Sisi menekankan pentingnya konsultasi dan kerja sama yang erat dalam menghadapi isu-isu regional maupun global.
Pertemuan ini memperkuat posisi bersama Indonesia dan Mesir Maluku4d sebagai negara yang konsisten mendorong penyelesaian damai konflik di Timur Tengah berdasarkan hukum internasional dan prinsip keadilan.




