Home / INTERNASIONAL / Krisis Kemanusiaan Dunia Peran Organisasi Internasional dalam Menangani Pengungsi dan Konflik Global

Krisis Kemanusiaan Dunia Peran Organisasi Internasional dalam Menangani Pengungsi dan Konflik Global

stenblog.com – Di balik angka-angka besar tentang perang dan pengungsian, ada rumah yang ditinggalkan, sekolah yang terhenti, dan keluarga yang terpisah.

Menurut laporan Global Trends UNHCR yang dirilis pada Juni 2026, pada akhir 2025 sekitar 117,8 juta orang di dunia terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, kekerasan, penganiayaan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Itu setara dengan satu dari setiap 70 orang di dunia.

Artikel ini membahas data terbaru krisis pengungsian dan kebutuhan kemanusiaan, krisis-krisis yang paling disorot, peran PBB dan organisasi kemanusiaan lain, kerangka hukum yang melindungi pengungsi, krisis pendanaan yang kini menekan sistem bantuan, serta konteks Indonesia.

Topik ini sensitif dan melibatkan konflik yang diperdebatkan secara politik. Karena itu, penyajiannya berpegang pada angka dan penilaian lembaga kemanusiaan, bukan pada keberpihakan terhadap pihak-pihak yang bertikai.

Angka-angka terus berubah dan sering berbeda antar sumber karena metode penghitungannya berbeda.

Beberapa temuan penting:

  • Angka turun untuk pertama kali dalam satu dekade. Total pengungsian paksa turun dari sekitar 122 sampai 123 juta pada akhir 2024 menjadi 117,8 juta pada akhir 2025.
  • Namun angkanya tetap sangat tinggi. Sekitar 5,4 juta orang terpaksa mengungsi lagi selama 2025.
  • Kepulangan meningkat: sekitar 14,7 juta orang kembali ke daerah atau negara asal pada 2025 (sekitar 4,4 juta pengungsi dan 10,3 juta pengungsi internal), dengan peningkatan tajam di Afghanistan, Sudan, dan Suriah. Perlu dicatat bahwa kepulangan tidak selalu berarti sukarela atau aman, dan sebagian terjadi di tengah tekanan.
  • Sudan masih menjadi krisis pengungsian internal terbesar di dunia, dengan sekitar 9,1 juta orang mengungsi di dalam negeri.
  • Ukraina: jumlah pengungsi naik menjadi sekitar 5,2 juta orang. Venezuela: sekitar 6,5 juta orang yang mengungsi dan membutuhkan perlindungan. Afghanistan: sekitar 3,7 juta pengungsi atau orang yang membutuhkan perlindungan internasional, turun sekitar 36% dari tahun sebelumnya.
  • Sekitar 41% pengungsi adalah anak-anak, menurut ringkasan laporan tersebut.
  • UNHCR juga merilis laporan Mid-Year Trends setiap Oktober untuk pembaruan setengah tahun.

Kebutuhan Bantuan Kemanusiaan Secara Lebih Luas

Pengungsi hanyalah sebagian dari mereka yang membutuhkan bantuan. Menurut Global Humanitarian Overview (GHO) 2026 dari OCHA, sekitar 239 juta orang membutuhkan bantuan dan perlindungan kemanusiaan pada 2026.

Perhatikan bahwa angka ini lebih rendah dari 305 juta pada GHO 2025, tetapi penurunan itu sebagian disebabkan perubahan cara menghitung dan lebih sedikitnya rencana respons.

Organisasi seperti Norwegian Refugee Council menegaskan penurunan angka tidak berarti kebutuhan berkurang, dan di banyak tempat situasi justru memburuk.

Krisis yang Paling Disorot

Penilaian berikut bersumber dari badan PBB dan organisasi kemanusiaan seperti IRC, yang daftar pantauan 2026-nya menempatkan Sudan, wilayah Palestina yang diduduki, dan Sudan Selatan di tiga teratas, diikuti antara lain Ethiopia, Haiti, Myanmar, Republik Demokratik Kongo, Mali, Burkina Faso, dan Lebanon.

  • Sudan. Perang yang pecah pada April 2023 melahirkan salah satu krisis kemanusiaan terbesar yang pernah tercatat. Rencana respons PBB 2026 menyebut sekitar 33,7 juta orang membutuhkan bantuan (dua pertiga populasi), dan lebih dari 14 juta orang mengungsi sejak 2023, termasuk lebih dari 4,5 juta yang menyeberang ke negara tetangga. Kelaparan sempat dikonfirmasi di kamp Zamzam di Darfur pada 2024.
  • Wilayah Palestina yang diduduki (Gaza). GHO 2026 mencantumkan sekitar 3 juta orang membutuhkan bantuan dengan kebutuhan dana sekitar 4 miliar dolar AS. Situasi di Gaza sangat diperdebatkan secara politik, tetapi badan-badan kemanusiaan secara konsisten menyoroti kebutuhan air bersih, pangan, layanan kesehatan, dan perlindungan warga sipil.
  • Ukraina. Hampir empat tahun setelah invasi skala penuh, jutaan orang mengungsi di dalam negeri dan jutaan lainnya menjadi pengungsi di luar negeri.
  • Republik Demokratik Kongo. Sekitar 8 juta pengungsi internal di tengah konflik yang melibatkan banyak kelompok bersenjata. Rencana respons 2025 baru terdanai sekitar 22% pada saat dilaporkan.
  • Myanmar. Sekitar 16,2 juta orang membutuhkan bantuan pada 2026 akibat konflik, bencana alam (termasuk gempa 2025), dan krisis berkepanjangan, termasuk nasib etnis Rohingya yang mengungsi di dalam Myanmar maupun di luar negeri.
  • Afghanistan, Suriah, Yaman, Somalia, Haiti, dan lainnya juga masuk dalam daftar kekhawatiran lembaga-lembaga kemanusiaan.

Kerangka Hukum yang Melindungi

  • Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 mendefinisikan pengungsi dan hak-haknya. Pilar utamanya adalah prinsip non-refoulement (Pasal 33): pengungsi tidak boleh dipulangkan ke tempat di mana hidup atau kebebasannya terancam. Banyak ahli hukum memandang prinsip ini mengikat secara luas, termasuk bagi negara yang bukan pihak konvensi.
  • Hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa) mengatur perlindungan warga sipil dan akses bantuan dalam konflik bersenjata. Dalam peluncuran GHO 2025, PBB menyebut pelanggaran luas terhadap hukum ini sebagai hambatan terbesar bagi perlindungan warga sipil.
  • Kerangka pembagian tanggung jawab seperti Global Compact on Refugees berupaya mendorong negara-negara berbagi beban, karena sebagian besar pengungsi ditampung negara-negara berpendapatan rendah dan menengah di sekitar wilayah krisis, bukan negara-negara kaya.

Krisis Pendanaan dan “Humanitarian Reset”

Salah satu perubahan terbesar belakangan ini adalah menyusutnya dana. Menurut OCHA:

  • Dana yang diterima untuk seruan bantuan 2025 hanya sekitar 12 miliar dolar AS, terendah dalam satu dekade, dan lembaga kemanusiaan menjangkau sekitar 25 juta orang lebih sedikit dibanding 2024. Hingga akhir 2025, GHO 2025 baru sekitar 27,8% terdanai.
  • Bantuan tetap menjangkau sekitar 98 juta orang pada 2025 di tengah pemotongan dana dan serangan terhadap pekerja kemanusiaan.
  • Untuk 2026, PBB meminta sekitar 33 miliar dolar AS untuk membantu 135 juta orang, dengan versi “sangat diprioritaskan” sebesar 23 miliar dolar AS untuk 87 juta orang dengan kebutuhan paling mendesak, permintaan terendah sejak 2017.
  • Sejumlah analisis menunjukkan bahwa bukan hanya satu donor yang memotong anggaran, melainkan beberapa pemerintah donor. Sebagai konsekuensi, jumlah orang yang membutuhkan tetapi tidak masuk target bantuan terus bertambah, melampaui 100 juta orang setiap tahun sejak 2023.
  • Kepala urusan kemanusiaan PBB mendorong “humanitarian reset”: prioritas yang lebih ketat, efisiensi, reformasi, dan peralihan sebagian respons ke sistem lokal. Dalam kerangka ini ada pula rencana transisi dari sistem internasional di beberapa negara.

Dampaknya nyata: pengurangan layanan, ransum yang dipangkas, dan keputusan sulit tentang siapa yang dibantu lebih dulu. Dalam bahasa pejabat PBB, rencana prioritas itu adalah paket bertahan hidup dasar.

Tantangan Utama

  1. Akses. Pihak-pihak yang bertikai kerap membatasi akses bantuan dan keselamatan pekerja kemanusiaan.
  2. Konflik berkepanjangan. Rata-rata seruan bantuan kini berlangsung selama sekitar satu dekade, tanda bahwa banyak krisis tidak selesai.
  3. Pendanaan yang menyusut dan tidak merata. Krisis yang kurang mendapat perhatian media sering paling kekurangan dana.
  4. Perubahan iklim dan bencana yang bertumpuk di atas konflik.
  5. Politik dan penolakan di negara penerima, termasuk narasi negatif dan disinformasi tentang pengungsi.
  6. Solusi jangka panjang yang terbatas. Penempatan ke negara ketiga hanya menjangkau sebagian kecil pengungsi, sehingga banyak orang bertahun-tahun dalam penantian.

Perdebatan yang sehat

Ada beragam pandangan yang layak dicatat tanpa memihak: sebagian menekankan perlunya lebih banyak pendanaan dan solidaritas global, sebagian menekankan reformasi efisiensi dan peran aktor lokal; sebagian menekankan kedaulatan negara dan kapasitas penerima, sebagian menekankan kewajiban kemanusiaan dan hukum internasional; sebagian menekankan bantuan jangka pendek, sebagian mendorong solusi politik yang mengakhiri penyebab konflik. Hampir semua pihak sepakat bahwa tanpa penyelesaian konflik dan penghormatan terhadap hukum humaniter, kebutuhan bantuan tidak akan turun secara berarti.

Konteks Indonesia

  • Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga secara perjanjian tidak memiliki kewajiban penuh, tetapi selama ini menangani pengungsi atas dasar kemanusiaan dan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui umum.
  • Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri menjadi dasar hukum nasional pertama yang mengatur penemuan, penampungan, hingga pengawasan pengungsi. Perpres ini melibatkan berbagai instansi dan bekerja sama dengan UNHCR dan IOM, yang berperan besar dalam pendanaan dan penentuan status, sementara Indonesia dipandang sebagai negara transit.
  • Pengungsi Rohingya yang tiba lewat laut, terutama di Aceh, menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga advokasi mencatat adanya penolakan di sebagian masyarakat serta imbauan agar pemerintah memperjelas aturan, termasuk merevisi Perpres 125/2016. Kajian hukum menyebut praktik Indonesia tidak memulangkan pengungsi Rohingya ke Myanmar sejalan dengan semangat non-refoulement.
  • Jumlah pengungsi di Indonesia berfluktuasi dari tahun ke tahun (sebuah sumber pemerintah menyebut belasan ribu orang pada saat penulisan). Untuk data terbaru, rujuk UNHCR Indonesia.

Apa yang Bisa Dilakukan Warga Biasa

  • Donasi lewat lembaga yang transparan. Periksa laporan keuangan, izin penyelenggaraan, dan rekam jejak. Donasi tanpa tujuan terikat (unearmarked) membantu lembaga mengalokasikan dana ke krisis yang paling kekurangan.
  • Waspadai penipuan donasi. Krisis besar sering dimanfaatkan penipu lewat akun palsu atau tautan mencurigakan. Verifikasi lewat situs resmi lembaga.
  • Pahami sebelum membagikan informasi. Cek sumber, hindari hoaks yang menjelek-jelekkan pengungsi atau korban, dan hormati martabat mereka.
  • Dukung inisiatif lokal yang bekerja langsung dengan komunitas terdampak, termasuk relawan terlatih.
  • Jaga kepedulian jangka panjang, bukan hanya saat krisis menjadi berita besar.
  • Dorong dialog yang manusiawi di lingkungan sekitar, terutama ketika pengungsi tinggal dekat dengan komunitas lokal.

Angka di Balik Setiap Wajah

Krisis kemanusiaan global bukan hanya persoalan angka seperti 117,8 juta, 239 juta, atau 23 miliar dolar. Di balik setiap angka ada seseorang yang bertahan di tengah ketidakpastian. Organisasi internasional memegang peran penting: melindungi, mengoordinasikan, menyalurkan bantuan, dan menjaga hukum. Tetapi mereka bekerja dalam batas yang ditentukan negara, donor, dan pihak-pihak yang bertikai. Semakin jelas bahwa solusi yang bertahan lama membutuhkan penyelesaian konflik, penghormatan terhadap hukum humaniter, pembagian tanggung jawab yang lebih adil, dan solidaritas yang tidak surut ketika perhatian dunia beralih.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *